NameOtorisasi untuk Mengimpor Obat-obatan Komersial
DescriptionTidak ada obat yang boleh diimpor, disimpan, dijual, atau diekspor tanpa izin komersialisasi yang diberikan oleh Kementerian Kesehatan.
CommentsLayanan Otonom Obat-obatan dan Peralatan Kesehatan, sebuah perusahaan publik, akan menjadi satu-satunya entitas publik yang memiliki kompetensi untuk mengajukan otorisasi mengkomersialkan dan mengimpor obat-obatan.
Validity From2004-05-26
Validity To0002-12-08
ReferenceUndang-Undang No. 12/2004 Tertanggal 26 Mei 2004 tentang Kegiatan Kefarmasian
Technical Code
Measure TypePersyaratan Perizinan
AgencyKementerian Kesehatan
Legal Document- Pharmaceutical Activities
Is StandardNo
UN Code(not set)
Measure ClassGood
Created Datetime2023-05-22 13:25:40
Updated Datetime2023-12-22 03:24:41
Procedures
# Procedure Name Description Kategori View Detail
1 Kewenangan untuk Mengimpor Obat Komersial Tidak ada obat yang boleh diimpor, disimpan, dijual, atau diekspor tanpa izin komersialisasi sebelumnya yang diberikan oleh Kementerian Kesehatan. Impor
Formulir
# Title Description Issued By File
Commodity/s
# HS Code Description
Step-by-Step Guide
# Process name Process short name Activity
Apakah menurut Anda informasi ini berguna ?
Silakan bagikan masukkan Anda di bawah ini dan bantu kami meningkatkan konten kami.